Sabtu, 23-11-2024
  • Visi SMPN 1 Kersamanah : KERSAMANAH BERSATU BERWAWASAN LINGKUNGAN

Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2021/2022

Diterbitkan :

Dalam Usaha menyesuaikan pendidikan nasional, Penilaian Akhir Tahun (PAT) bertujuan sebagai berikut :

  1. Untuk memperoleh informasi tentang mutu dan hasil pembelajaran di SMP Negeri I Kersamanah
  2. Sebagai alat untuk mengetahui ketuntasan terhadap Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sesuai Kriteria Ketuntasan Minimal masing-masing Mata Pelajaran yang belum diujikan atau belum sempat diujikan.
  3. Sebagai alat untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa yang dituangkan dalam laporan hasil belajar dan sebagai  salah satu komponen nilai semester Genap.
  4. Memperoleh umpan balik bagi sekolah dalam penyempurnaan program dan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
  5. Menjadi salah satu bahan untuk memperoleh nilai Pengetahuan dan Pemahaman Konsep (PPK)  dan Pratik terhadap Kompetensi Dasar yang belum diujikan menjadi salah satu faktor bahan penentuan kebijakan pembinaan sekolah

Baca : SK Kepanitiaan PAT Tahun Pelajaran 2021 / 2022

 

  1. Pelaksanaan
No. Nama Kegiatan Waktu
1. Rapat pembentukan Panitia Penilaian Akhir Tahun (PAT) 9 Mei 2022
2. Penyusunan dan penyerahan Kisi-Kisi dan Naskah Soal dalam bentuk print out 10 – 21 Mei 2022
3. Penggandaan soal 23 – 27 Mei 2022
4. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) (PAT) 6 – 10  Juni  2022
5. Pemeriksaan 13 – 18 Juni 2022
6. Pencetakan e-raport 19 – 21 Juni 2022
7. Rapat Kenaikan Kelas 22 Juni 2022
8. Titi mangsa raport kelas 7 dan 8 24 Juni 2022
9. Pembagian raport kelas 7 dan 8 24-25  Juni 2022
10. Libur akhir TP 2021/2022 26 Juni – 17 Juli 2022

Penilaian Akhir Tahun (PAT) (PAT) dilaksanakan secara Tatap Muka dengan menjalankan protokol kesehatan

Kenaikan Kelas

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.

  1. Kenaikan kelas  dilaksanakan  satuan  pendidikan  pada  setiap  akhir  tahun pelaj
  2. Peserta didik  dinyatakan  naik  kelas,  apabila  yang  bersangkutan  telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  3. Menyelesaikan seluruh mata pelajaran.
  4. Memperoleh nilai  minimal  baik  pada  penilaian  akhir  untuk  seluruh  mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian kolompok mata  pelajaran  estetika,  dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
  5. Peserta didik dinyatakan harus mengulang dikelas yang sama:
  1. Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari tiga mata pelajaran sampai batas tahun pelajaran; dan
  2. Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
  3. Untuk menentukan  kriteria  atau  acuan  kenaikan  kelas  perlu  dipertimbangkan situasi dan kondisi peserta didik, lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga, tenaga pendidik dan kependidikan, juga mempertimbangkan pedoman-pedoman yang berlaku.
  4. Kenaikan kelas di SMP Negeri 1 Kersamanah dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan kriteria sebagai berikut :
  • PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
  • Permendiknas No 23 dan 24 tahun 2006,
  • Dirjen Mendikdasmen No 576/C/Kep/TU. 2006.

1)   Aspek Akademis

  1. Peserta didik dinyatakan naik/tidak naik kelas oleh rapat pleno Dewan Guru SMP Negeri 1 Kersamanah. Keputusan naik atau tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun secara perorangan maupun kelompok. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Dengan demikian, kenaikan kelas didasarkan pada:
  2. Penilaian hasil belajar pada semester I dan II secara kumulatif dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas di semester I harus dituntaskan sesuai KKM yang ditetapkan pada semester yang sedang berlangsung.
  3. Memperoleh nilai minimal ‘baik’ untuk seluruh mata pelajaran kelompok kewarganegaraan, pendidikan agama, dan akhlak mulia.
  4. Mempertimbangkan akhlak siswa.
  5. Memiliki kehadiran dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar 80 % dari jumlah jam tatap muka setiap mata pelajaran.
  6. Nilai di bawah KKM maksimal 3 Mata Pelajaran.
  7. Tidak ada nilai dua mata pelajaran di bawah 55
  8. Siswa mengikuti proses belajar mengajar selama 2 semester untuk setiap tingkat kelas
  9. Nilai semester ganjil lengkap
  10. Memiliki ketentuan belajar minimum pada setiap SK dan KD yang tidak tuntas paling banyak 3 mata pelajaran

2)   Aspek Non Akademis

  1. Nilai kepribadian siswa yang meliputi kerajinan, kelakuan dan kerapian sekurang-kurangnya baik (B)

Kriteria nilai kepribadian:

  1. 86 – 100  :          Sangat baik
  2. 70 – 85  :          Baik
  3. 55 – 69  :          Cukup
  4. 40 – 59  :          Kurang
  5. 0 – 39         :          Sangat Kurang
  6. Prosentase kehadiran

Kehadiran selama satu tahun pelajaran minimal 85 % dari hari efektif belajar

JADWAL PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT)

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Pengumuman Lainnya