Rabu, 11-09-2024
  • Visi SMPN 1 Kersamanah : KERSAMANAH BERSATU BERWAWASAN LINGKUNGAN

FENOMENA KENAKALAN REMAJA

Diterbitkan : - Kategori : Uncategorized

Oleh : Vety Fitriani, M.Pd.

Fenomena kenakalan remaja memang bukan hal yang aneh dan tabu. Dalam dunia berita, kenakalan remaja yang tampak di permukaan berupa konvoi geng motor diiringi dengan pamer kekuatan berupa senjata tajam bahkan sampai menimbulkan korban kekerasan terhadap warga yang dilewatinya atau orang yang dianggap musuh. Itulah salah satu sekelumit permasalahan kenakalan remaja, padahal ibarat gunung es, mungkin saja kenakalan yang tersembunyi lebih banyak dan tidak terekspose karena dilakukan dengan senyap dan rapi.

Patut disyukuri indikator tingkat kejahatan menurut Badan Pusat Statistik, dalam riils buku terbarunya dengan judul “Statistik Kriminal 2021” dari tahun 2018 -2020 menunjukkan kecenderungan penurunan presentase. Namun, hal ini bukan berarti niat dan modus kejahatan di berbagai lini tidak ada. Faktor internal dari dalam diri dan faktor lingkungan (pergaulan) menjadi faktor penentu kejadian-kejadian selanjutnya yang berujung kriminal. Update terbaru dari laporan kinerja POLRI 2022 kasus kejahatan indosenia naik 7,3% dibandingkan 2021 yang asalnya 257.743 menjadi 276.500 perkara semenjak terjadinya pandemi corona.

Antisipasi sejak dini terhadap kenakalan-kenakalan remaja yang yang nantinya berujung dengan kriminal perlu terus digaungkan secara berkesinambungan. Benteng yang paling penting dalam dunia persekolahan dalam menangkalnya terutama lebih ditekankan kepada guru Pendidikan Agama & Budi Pekerti dan Pendidikan Kewarganegaraan, walaupun tentunya tanggung jawab seluruh civitas akademika pendidikan yang menaunginya.

Remaja yang masih mencari jati dirinya menjadi tantangan sendiri bagi kematangan mentalitas menju tahap selanjutnya. Mentalitas itu yang berhubungan dengan alam pikiran dan hati nurani harus dihiasi dengan nilai-nilai keimanan. Kepintaran dan kecerdasan hanya sebuah nilai yang tidak berguna jiga tidak dibarengi mentalis yang religius. Alih-alih untuk menjadikan para remaja yang kebanyakan peserta didik, namun selaku guru atau yang bertanggung jawab terhadap mereka tidak memberikan contoh yang baik ketika bergaul dengan mereka. Disinilah para pendidik perlu introspeksi diri dalam mentransformasi nilai-nilai yang positif, agar membangun mentaslitas tidak hanya sekedar mentalitas kosong dan hampa tanpa keimanan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggungjawab. Tujuan pendidikan tersebut merupakan tujuan utama dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik dari segi spiritual, kognitif, afektif, emosi, sosial, dan kemandirian yang meruapakan wujud kepribadian bangsa yang berkarakter.

Di sebagian pikiran warga negara, membicarakan politik yang hubungannya dengan demokrasi merupakan hal yang membosankan. Namun, dalam pratiknya demokrasi harus dilaksanakan dengan tanggungjawab. Dalam hal menjadikan warga negara yang baik bagi peserta didik ataupun kalangan rremaja. Setidaknya pengetahuan mereka tantang tanggungjawab yang didalamnya ada sanksi dan reward perlu terus menerus diingatkan.

Warga negara yang bertanggungjawab (civic responsibility) yaitu warga negara yang beruapaya seoptimal mungkin untuk melaksanakan dan menggunakan hak dan keawajibannya sesuai dengan cara aturan-aturan yang berlaku. Melaksanakan hak dan kewajiban sesuai aturan harus dikenali sejak dini dari mulai mengetahui tentang apa itu (Norma).

Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah dan bahasa latin yaitu mos yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan. Norma yang dianut oleh bangsa Indonesia, diantaranya:

Pertama, norma agama merupakan aturan yang berisi tentang larangan dan perintah, jika dilaksanakan akan mendapatkan pahala, jika dilanggar akan mendapatkan siksa, tentu ini  hubungannya antara warga dengan Tuhan yang bersangkutan. Di ruang-ruang pembelajaran tentu harus dikaitkan dengan materi yang sedang dikaji agar peserta didik menjadi warga negara yang bertanggung jawab terhadap dirinya, alam sekitar dan tuhannya. Pembiasaan kegiatan keagamaan perlu diprogramkan bahkan diingatkan, semisal dari yang sangat mendasar dan wajib dalam kegiatan ibadah agama, disinilah mentalitas yang mumpuni terpatri.

Kedua, norma hukum merupakan aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara yang dibuat oleh negara. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara, denda ataupun bahkan hukuman mati. Di kalangan remaja atau peserta didik bukan menjadi hal yang tabu lagi jika ada banyak kasus yang menggunakan narkoba, miras, tawuran, perundungan, chat mesum/vulgar dewasa, seks bebas yang berujung kehamilan bahkan sampai aborsi dan banyak jenis lainnya. Perlu adanya sosialisasi yang intens bahwa melakukan tindakan-tindakan tersebut akan berujung sanksi berupa hukuman. Alih-alih para remaja /peserta didik yang menjadi objek tertuduh melanggar hukum, boleh jadi sebagai pendidik ada yang menjadi pelaku (instrospeksi diri).

Ketiga, norma kesopanan merupakan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat, jika melanggar maka sanksinya berupa cibiran, di asingkan, dijauhi, ataupun diasingkan oleh masyarakat itu sendiri. Tentu mental seorang remaja atau peserta didik jika melanggar apa yang bukan menjadi kebiasaan atau adat istiadat di masyarakat setidaknya akan terganggu bisa berujung stress bahkan berbuat kriminal. Masyarakat pelu kewaspadaan dan teliti terhadap lingkungan sekitarnya.

Keempat, norma kesusilaan merupakan aturan mengenai baik dan buruk, pantas dan tidak pantas menurut hati nurani. Jika melanggar maka perasaan bersalah yang akan timbul pada diri seseorang, hati tidak nyaman dan merasa bersalah. Remaja atau peserta didik yang masih mempunyai hati nurani tentu ketika melakukan kenakalan akan merasa menyesal bahkan tidak akan mengulanginya lagi.

Jika keempat norma tersebut sudah dikuasai dan dipahami oleh seluruh warga negara, tentu ketertiban, rasa tanggungjawab akan terwujud di lingkungan sekitar, seluruh warga negara, tentu ketertiban, rasa tanggung jawab akan terwujud di lingkungan sekitar, seluruh warganegara  nyaman tentram tanpa masalah. Saling mengingatkan di antara warga negara baik itu pendidik, peserta didik dan civitas akedemi lainnya, bahkan masyarakat seabagai agen pengendali pergaulan supaya taat terhadap aturan itu lebih baik dan harus menjadi instripeksi diri karena manusia selalu dihinggapi oleh bayangan kejahatan jika terpaksa dan situasi tidak menentu. Itulah jalan yang dicita-citakan, karena mentalitas dan warga negara yang bertanggung jawab (taat aturan) menjadi modal maju mundurnya sebuah negara.

Mentalitas itu berhubungan dengan alam pikiran dan hati nurani harus dihiasi dengan nilai-nilai keimanan. Kepintaran dan kecerdasan hanya sebuah nilai yang tidak berguna jika tidak dibarengi mentalitas yang religius.

Penulis merupakan Guru SMPN 1 Kersamanah

Post Terkait

Bulan Penuh Cinta

Kamis, 28 Mar 2024

Tujuan Ibadah Puasa Ramadhan

Selasa, 26 Mar 2024

Mempererat Tali Silaturahmi

Jumat, 22 Mar 2024

Keutamaan Bulan Ramadhan

Kamis, 21 Mar 2024

Akhlakul Karimah

Rabu, 20 Mar 2024

Bahaya Narkoba Bagi Siswa

Selasa, 19 Mar 2024

Alumni 2019 Tembus PTN

Rabu, 3 Agu 2022

Adab Bangunkan Anak dari Tidur

Senin, 1 Agu 2022