Bertempat di gedung SMPN 1 Kersamanah pada hari Sabtu, 19 Maret 2022 Staf pendidik SMPN 1 Kersamanah dengan antusias mengikuti kegiatan workshop Penyusunan RPP dan Penulisan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), kegiatan ini dipandang perlu dikarenakan guru pada zaman sekarang ini dituntut lebih profesional, lebih handal,lebih kompeten, itu sudah menjadi tuntutan masyarakat modern,maka wajar dan pantas bahwa sekarang ini menulis dalam bentuk publikasi ilmiah adalah sarana untuk meningkatkan kemmampuan guru dalam pengembangan profesi mereka lebih maju. Publikasi ilmiah dapat dimaknai sebagai upaya untuk menyebarluaskan suatu karya pemikiran atau gagasan seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk ulasan ilmiah dan laporan penelitian baik yang sederhana seperti Penelitian Tindakan Kelas dan juga penelitian yang lebih kompleks, makalah, buku atau artikel. Publikasi ilmiah adalah salah satu unsur wajib dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru PNS yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat. Terdapat beberapa jenis publikasi ilmiah yang dapat digunakan untuk mendapat kenaikan pangkat tersebut. Di antara jenis publikasi ilmiah di antaranya berupa, makalah, tulisan ilmiah populer, dan presentasi. Setiap jenis karya tulis tersebut memiliki bobot angka kredit yang berbeda. Salah satu hal yang menyebabkan guru tidak lolos penilaian DUPAK (Daftar Usul Penetapan angka Kredit)-nya adalah Publikasi Ilmiah. Dari hasil pengematan di lapangan hal ini disebabkan publikasi ilmiah yang dibuat guru tidak sesuai dengan ketentuan di Buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. Selain itu, selama ini yang dipahami guru, publikasi ilmiah yang dibuat harus berupa PTK (Penelitian Tindakan Kelas). Padahal itu tidak benar sama sekali. Dalam ketentuan di buku 4 tidak ada yang mewajibkan guru membuat PTK. Yang ada guru membuat laporan penelitian. Itu artinya laporan penelitian itu tidak harus membuat PTK, boleh bentuk penelitian yang lain. Misalnya penelitian deskriptif, eksperimen, pengembangan dan lain sebagainya. Ketentuan membuat laporan penelitian juga hanya untuk guru yang memiliki golongan III/d ke atas.
Beri Komentar